UNIVERSITAS
GUNADARMA
Makalah
Ekonomi Koperasi
Anggota
kelompok :
Afdel Jujur Sahat Mt Samo (20211274)
Andaru Adi Prabowo (20211708)
Julio Risma (28211694)
Reska Randika (25211987)
Bab
I PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah
lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup
yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah
lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi
lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan
muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan
dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi
sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut
bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga
lain.
Di
indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional
dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan
koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep
gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu
pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi
secara sama dan proporsional.
I.2
RUMUSAN MASALAH
Rumusan dari makalah ini adalah :
- Apa
Pengertian Koperasi?
- Apa
fungsi, peran dan prinsip koperasi?
- Apa
jenis-jenis koperasi Indonesia?
- Darimana
modal Koperasi Indonesia?
- Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
- Apa
Koperasi Syariah?
- Bagaimana
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
I.3
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui pengertian, landasan
koperasi, jenis-jenis koperasi,asal modal koperasi,cara mendirikan koperasi,
pengertian koperasi syariah, dan bagaimana koperasi dalam ekonomi indonesia
- Untuk
menyelesaikan tugas dari mata kuliah ekonomi koperasi
Bab
II LANDASAN TEORI
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan
ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai
luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil
koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945
dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia
adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya,
semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah
semangat koperasi.
b) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU
perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas
koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3-1.
Pengertian Koperasi dan Landasan
Koperasi
adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang
atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,
menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu
usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu
individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal
tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan
tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa
Kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya
memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal
dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut
juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah
tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain.
Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan
dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya
dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri
adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau
suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat
dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan
rakyat atau anggotanya.
Atas
pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi
khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi adalah sekumpulan
orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan
tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk
siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama
dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
3-2.
Fungsi,peran, dan prinsip koperasi
Fungsi
Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
- Sebagai alat
pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda,
yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan
kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi
meliputi:
- Mempertinggi
taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian
ekonomi, dan
- Sebagai urat
nadi perekonomian bangsa.
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan
kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina
persatuan dan kesatuan bangsa.
Peranan
Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan
sebagai berikut:
Membantu anggota untuk meningkatkan
pendapatan/penghasilan.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan
keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi
maka makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut,
koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di
bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi
berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia
pada umumnya.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota
koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh
penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup
yang beraneka ragam.
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material,
tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan
tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan
manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang,
baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk
mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan
usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya,
seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama
produksi pertanian.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas
kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih
dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari
pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4,
Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5
Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota,
- Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
- Kemandirian.
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan
prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar
kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri
koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
- Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat terbuka mengandung arti bahwa: Dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa: Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi,
namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang
berlaku di pasar.
Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri,
tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula
pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
3-3.
Jenis-jenis koperasi
Dalam
ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam
penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain:
koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran
dan koperasi jasa.
Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi
(pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud
dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada
golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini
dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat
tinggal para anggota suatu koperasi. Berdasarkan ketentuan seperti tersebut
dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi
kerajinan/industri
f) Koperasi simpan
pinjam
g) Koperasi konsumsi
Dalampasal 4 disebutkan
bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang
koperasi dan peraturan pemerintahnya.
3-4.
Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi
indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan
pasal 42 beserta penjelasannya. Menurut ketentuan tersebut modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal
sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok
2. Ssimpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
3-5.
Cara Mendirikan Koperasi
Mengenai pendirian
koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang
dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara
singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa,
kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga
anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang. Meskipun perbuatan
pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas,
yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta
notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan
koperasi tersebut mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap. Pertama
yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima)
anggota guna merapatkan pendirian koperasi. Kedua dengan melakukan rapat maka
di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ). Kemudian
kkoperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi,
tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat
keanggotaan
5) Ketetapan tentang
permodalan
6) Peraturan tanggungan
keanggotaan
7) Peraturan tentang
pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang
sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa
kekayaan bila koperasi di bubarkan.
3-6.
Koperasi Syariah
Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak
abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis
telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth,
sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit
Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam
suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di
Madinah. Dalam tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi
konvensional yaitu : Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
3-7.
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
Dari segi kultur budaya
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah,
bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata
pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan
kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu,
masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi
perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih
cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi
kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha
bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan
perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat,
yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti
koperasi. Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi
murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi
seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi
kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk
mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu
rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial
dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan,
yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini
mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini. Sehingga
seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan
social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang
tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di
samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat
koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah
orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah
organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi
sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah
yang di utamakan adalah anggotannya. Pola kehidupan organisasi sosial
pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi
seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam
gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat
perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan
Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri
khas adri sebuah koperasi antaralain ;
1. Kekuasaan ada pada
anggota
2. Satu anggota satu
suara
3. SHU di bagi sesuai
dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya
pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi
anggoata
6. Menjalain kerjasama
antar koperasi
Masyarakat yang
perekonomiannya tidak lemah Kebalikan dari perekonomian diatas adalah
kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada
privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi
masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan
uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni
kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong
murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama
yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha
swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat
pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal
demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak
didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan
jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun.
Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi,
sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna
mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
sejarah koperasi itu
sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan
belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat
gotngroyong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika
pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan
dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar pondasi masyarakat
kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi
lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang
perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah
ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan
mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah
bersama. Di indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan
lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan
konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan
kekeluargaan.
4.2
Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan
pengertian koperasi dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga
prinsip-prinsip, asas koperasi, asal modal koperasi, cara mendirikan koperasi,
jenis-jenis koperasi, koperasi syariah dan koperasi dalam ekonomi indonesia.
Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya
menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi,
dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini
penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.
Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna
memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA