Contoh
Kasus Dalam Hukum Perikatan
Kronologi
Kasus
SLEMAN–
Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi
tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem,
Sleman.
Sempat
terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat
kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi
tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang
pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri
di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah
atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi
tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa
antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus
hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang
piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini
adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau
mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah
milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335
juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak
mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah
membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi
Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan
ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak
Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik
mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak
kelima Juminten.
Analisis
kasus
Perseteruan masalah sengketa tanah antara Juminten dengan
susilowati yang berawal dari utang piutang yang mana juminten tidak mau di ajak
ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh susilowati kepada
juminten yang akhirnya tanah jumenten di eksekusi oleh Pengadilan Negri Sleman.
Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan
terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka
Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 tentang sahnya
perjanjian, yakni kesepakatan antara kedua belah pihak yang mana dari
kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya. Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri adalah azas esensial dari hukum perjanjian, azas ini juga
dinamakan azas otonomi “Konsesialisme” yang menentukan adanya
perjanjian.
Dalam
kasus ini, Juminten dianggap merugikan susilowati, karena sudah dianggap menipu
berupa tidak maunya juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula
juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena juminten beranggapan tidak
pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, sertifikat adalah bentuk
paling kuat dalam tataran pembuktian hukum (kepastian hukum) pengertian ini
tercantumkan dalam UU PA No. 5 1960 pasal 19 bahwa pendaftaran adalah bukti
paling kuat.
Dalam
kaitanya dengan ini Seperti yang diterangkan di atas bahwa juminten tidak
memenuhi perikatan dengan susilowati berawal ketika juminten tidak mau di
ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau pendaftaran
tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan tertib
administrasi pertanahan. Selanjutnya juminten juga dianggap ingkar jani
(wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut., bentuk dari tidak
memenuhi perikatan itu ada tiga macam. Yakni:
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Dalam
KUP Perdata pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak
saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Dalam
hal-ini juminten termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya
dan oleh sebab itu hukumlah yang memutuskanmya. Keputusan eksekusi tanah
juminten diberikan oleh hakim PN Sleman yang mana kedudukan hakim disini adalah
hakim berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera dalam
dalam KUH Perdata pasal 1309, eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang
bersifat riel yang mana eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh
hakim saja, sekaligus ini menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk
menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya,
untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum, serta melihat keputusan hakim
PN Sleman diatas, saya sedikit akan membahas kasus ini yang saya hubungkan
dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan hak hipotik maka
berlakulah azas accessoritas yaitu azas yang mana hak hipotik termasuk bukan
hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok
misalnya pinjam uang. Dan juga berlaku azas kemudahan yakni kemudahan dalam
megeksekusi. Itulah sebab-sebab mengapa tanah juminten di eksekusi oleh PN
Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar