TUGAS SOFTSKILL
PELANGGARAN
ETIKA PADA PT. INDOSAT DENGAN PT. IM2
Disusun Oleh :
-
Henry
Jonatan Pardede (27211981)
-
Joko
Purwanto (23211854)
-
Julio
Risma (28211694)
-
Mohamad
Ridno (24211565)
-
Mustofa
(25211044)
Kelas : 4EB23
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah
memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini
dengan judul “PELANGGARAN ETIKA PADA PT. INDOSAT
DENGAN PT. IM2”
tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan
Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih atas segala bantuan yang diberikan,
baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung
yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima
kasih, penulis sampaikan kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu
memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis
mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah
ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi
pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika merupakan suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian
Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik,
desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional.
Profesional, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Sedangkan pengertian
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Dari pengertian
tersebut penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul “PELANGGARAN
ETIKA PADA PT. INDOSAT DENGAN PT. IM2”. Dan semoga
makalah ini dapat berguna dan bernanfaat bagi para pembacanya.
1.2 Rumusan
dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1.
Apa pendapat penulis mengenai kasus
pelanggaran pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2?
2.
Apa saja pelanggaran etika yang terjadi
pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2?
1.2.2 Batasan masalah
1. Penulis
hanya membatasi masalah yang terjadi pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2.
1.3
Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui
pendapat penulis
2. Untuk mengetahui
pelanggaran etika yang terjadi pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika secara garis
besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral.
Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita
memperhatikanyaatau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika
dalam masyarakat sangatmendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini
ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai
etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undangatau peraturan yang
berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung
pada pertimbangan seseorang.
Kata etika memiliki
beberapa makna, Webster’s Collegiate Dictionary yang dikutip oleh Ronald Duska
dalam buku Accounting Ethics memberi empat makna dasar dari kataetika, yaitu:
1.
Suatu disiplin terhadap apa yang baik dan buruk dan dengan tugas moral serta
kewajiban.
2.
Seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai,
3.
Sebuah teori atau sistem atas nilai-nilai moral,
4.
Prinsip atas pengaturan prilaku suatu individu atau kelompok.
Sedangkan menurut
Bertens etika dapat juga didefinisikan sebagai nilai-nilai dannorma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengaturtingkah
lakunya. Dari pengertian diatas mengisyaratkan bahwa etika memiliki
peranan penting dalam melegitimasi segala perbuatan dan tindakan yang dilihat dari sudut pandangmoralitas
yang telah disepakati oleh masyarakat.
Dalam profesi akuntan
publik, etika profesi diatur di dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik (SPAP).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsipetika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI. Kedelapan prinsip tersebut adalah
Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,
Kerahasiaan, Prilaku Profesional, dan terakhir Standar Teknis. Selain delapan
prinsip etika diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki aturanetika yang
dikenal dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang
merupakan penjabaran dari delapan prinsip etika IAI diatas.
Secara garis besar kerangka aturan etikaKompartemen
Akuntan Publik adalah sebagai berikut: Seperti yang telah disinggung diatas,
Kompartemen Akuntan Publik juga memilikiDewan Standar Profesional Akuntan
Publik. Dewan inilah yang bertugas untukmengeluarkan Standar Profesional
Akuntan Publik. Berbagai jenis jasa yang disediakan
oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalamStandar
Profesional Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku
yang berisi kodifikasi berbagai standar dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik. Ada limamacam
tipe standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu
pekerjaanakuntan publik : 1. Standar Auditing; 2. Standar Atestasi; 3. Standar
JasaAkuntansi dan riview; 4. Standar Jasa Konsultasi; dan 5. Standar
PengendalianMutu.
Kewajiban auditor
adalah mensertifikasi bahwa laporan publik melaporkan statuskeuangan korporasi
yang secara wajar menampilkan posisi keuangan dan operasi korporasiuntuk
periode terkait. Dengan kata lain, tanggung jawab fiduciary dari auditor adalah
kepada kepercayaan publik, dan independensi dari klien adalah tuntutan agar
kepercayaan tersebutdihargai. Meskipun demikian, fakta bahwa peranan auditor
menuntut lebih mementingkanhubungan ketenagakerjaan dengan klien seringkali
menciptakan dilema bagi auditor.Sementara tanggung jawab pertama auditor adalah
mensertifikasi atau mengatestasikebenaran (sepanjang mampu) dari pernyataan
keuangan, seorang auditor mempunyaitanggung jawab lain yang ditentukan dalam
pernyataan AICPA tentang standar auditing.Dalam Pernyataan standar auditing No.
1, Kodifikasi prosedur dan standar auditing, Auditingstandard Board menentukan
prinsip-prinsip akuntansi diterima umum (GAAS). Selain itu ada Prinsip Etika
Profesi Akuntan:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Indosat dan
Visi Misi
PT. Indonesian
Satellite Corporation (Indosat) didirikan pada tahun 1967 sebagai anak
perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh International Telephone and
Telegraph Corporation (ITT). Tahun 1969, Indosat memulai operasi komersialnya
dan telah menjadi penyedia utama jasa telekomunikasi internasional di
Indonesia, menghubungkan Indonesia secara langsung ke hampir 252 negara dan
tujuan di seluruh dunia. Bisnis utama Indosat adalah menyediakan jasa switched
dan non-switched telekomunikasi internasional. Indosat ditugaskan pemerintah
Indonesia untuk membangun, mentransfer, dan mengoperasikan selama 20 tahun
sebuah stasiun bumi Intelsat di Indonesia untuk mengakses penggunaan kapasitas
Intelsat di satelit Indian Ocean Region (IOR). Tahun 1980, ITT menjual Indosat
kepada pemerintah Indonesia. Setelah transfer, Indosat menjadi Badan Usaha
Milik Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan menjadi satu-satunya penyedia
jasa telekomunikasi internasional di Indonesia. Pada waktu itu, Pemerintah
Indonesia mentransfer kepemilikan fasilitas Indosat kepada Indosat. Tahun 1982,
dalam rangka memisahkan secara efektif jaringan telekomunikasi domestik dan
internasional, seluruh kepemilikan Perumtel pada kabel bawah laut internasional
dan gerbang serta operator internasionalnya di Jakarta ditransfer ke Indosat
dan Indosat mentransfer aset tertentu yang berhubungan dengan telekomunikasi
domestik ke Perumtel. Pada bulan Oktober 1994, Indosat menyelesaikan initial
global public offering saham-sahamnya. Saham-saham tersebut diperdagangkan baik
di Bursa Efek Jakarta maupun New York Stock Exchange.
Misi
Perusahaan
Setelah Pemerintah
Indonesia mengambil alih kepemilikan seratus persen saham PT. Indosat dari the
American Cable and Television Corporation (ITT/ACR) pada tanggal 31 Desember
1980, kemudian dirumuskanlah misi baru Indosat pada tahun 1981, yang didasarkan
pada suatu pandangan untuk mentransformasikan Indosat menjadi Badan Usaha Milik
Negara yang bersih dan sukses.
Indosat mendefinisikan
misi perusahaan tersebut sebagai berikut:
Menyediakan jasa
terbaik pada konsumen
Memberikan hasil terbaik
kepada pemegang saham
Mempertahankan dan
meningkatkan citra terbaik perusahaan
Visi
Perusahaan
Saat Indosat akan go
public ke bursa saham dunia pada tahun 1994, dilakukan redefinisi visi
perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan trend global dalam sektor
telekomunikasi dan memperhitungkan strategi dari perusahaan telekomunikasi
kelas dunia.
Indosat mendefinisikan
tujuan yang hendak diraih yang tertuang dalam visi perusahaan sebagai berikut:
Mempertahankan
kepemimpinan pasar dalam jasa telekomunikasi internasional di Indonesia.
Dengan masuknya pemain
baru seiring berakhirnya monopoli sebagai penyedia jasa telekomunikasi
internasional, Indosat harus berjuang untuk memimpin pasar dengan: 1)
mempertahankan pangsa pasar dominan, dan 2) menyediakan jasa yang terbaik, baik
dalam kualitas dan jangkauan produk dan jasa.
Memperkuat posisinya
sebagai perusahaan telekomunikasi berkelas dunia
Adanya kecendrungan di sektor telekomunikasi menuju swastanisasi perusahaan negara dan dibukanya pasar dunia, yang mengakibatkan masuknya pemain asing dalam industri domestik, menuntut Indosat untuk dapat bersaing dengan perusahaan multinasional. Dengan strategi untuk memasuki pasar global diharapkan dapat: 1) meningkatkan nilai perusahaan melalui ekspansi bisnis , dan 2) meningkatkan citra perusahaan yang memperkuat posisinya di Indonesia.
Adanya kecendrungan di sektor telekomunikasi menuju swastanisasi perusahaan negara dan dibukanya pasar dunia, yang mengakibatkan masuknya pemain asing dalam industri domestik, menuntut Indosat untuk dapat bersaing dengan perusahaan multinasional. Dengan strategi untuk memasuki pasar global diharapkan dapat: 1) meningkatkan nilai perusahaan melalui ekspansi bisnis , dan 2) meningkatkan citra perusahaan yang memperkuat posisinya di Indonesia.
Menjadi pemain global
dalam industri telekomunikasi dunia
Dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dan menjadi pemain global, Indosat menaikkan standard sesuai dengan standard yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi multinasional, sebagai operator telekomunikasi global.
Dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dan menjadi pemain global, Indosat menaikkan standard sesuai dengan standard yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi multinasional, sebagai operator telekomunikasi global.
3.2
Kasus Kecurangan Bisnis Indosat-IM2; Kasus Korupsi Pertama di Indonesia Yang
Dilakukan Korporasi
Majalah mingguan Tempo
edisi 13-19 Januari 2014 memberitakan sebuah tulisan tentang kasus korupsi yang
melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), Direktur PT IM2 Indar Atmanto, dan PT
Indosat. Tempo, memberi judul kasus tersebut dengan nama “Korupsi Penyedia Jasa
Telekomunikasi”. Kedua perusahaan tersebut dituduh telah melanggar Pasal 33 UU
Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000.
Jika pelanggaran tersebut dirangkum, intinya kedua perusahaan tersebut
‘mencurangi’ perjanjian dalam proyek pengadaan
jaringan broadband alias internet berbayar. Secara keseluruhan, kasus
tersebut ditengarai, sesuai tudingan Kejaksaan Agung, karena adanya perjanjian
kerja sama yang tidak sah dan melanggar peraturan antara PT Indosat dengan PT
IM2 (dimotori oleh Indar Atmanto, direktur periode 2006-2012) yang membuat
negara rugi. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian yang
diderita negara atas perjanjian kerjasama yang tidak sehat tersebut sekitar Rp
1,3 Triliun.
Seperti yang dilansir
majalah mingguan Tempo, kasus tersebut berawal ketika PT Indosat
memenagi tender pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz generasi ketiga
(3G) dengan penawaran seharga Rp 160 miliar. Salah satu syarat yang harus
dipenuhi oleh Indosat sebagai syarat protokol terhadap pemerintah adalah
membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pembayaran upfront
fee atau biaya awal sebesar Rp 320 miliar untuk jangka waktu 10 tahun dan
biaya hak penggunaan frekuensi setiap awal tahun dengan total Rp 1,37 triliun
pada tahun 2012. Setelah memenangi tender tersebut, PT Indosat
kemudian melakukan perjanjian bisnis dengan salah satu anak perusahaannya yaitu
PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pengadaan akses
internet broadband dengan rincian PNBP berupa Rp 23 miliar untuk biaya
hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan pada tahun 2012 dan Rp 36 miliar
untuk biaya kewajiban pelayanan universal tahunan pada tahun 2012.
Tudingan rasuah yang
menjerat anak-induk perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mulai santer
tercium. Dalam sebuah artikel Tempo Online, ada tudingan bahwa IM2
dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita
frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara
dimiliki Indosat sehingga Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa
telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa
izin resmi dari pemerintah. Hal diatas juga diperkuat dengan laporan Denny
Adrian Kusdayat, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang
melaporkan adanya penyalahgunaan frekuensi internet 2,1 Gigahertz Indosat
dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hingga pada tanggal 5
Januari 2013, kejaksaan agung mengumumkan Indosat dan IM2 sebagai korporasi
ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan salah satu keunikan tersendiri
dalam sejarah tuntut-menuntut kasus rasuah di Indonesia, karena sebelumnya
kejaksaan belum pernah melakukan tuntutan terhadap entitas korporasi. Menurut kejagung,
PT Indosat dan PT IM2 telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi yang berisi; (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah; (2) Penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak
saling mengganggu; (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. PT Indosat dan PT IM2
juga melanggar Pasal 58 PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Peneyelenggaraan
Komunikasi yang berbunyi, Menteri mengumumkan peluang usaha untuk
menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara
terbuka dan Pasal 30 PP Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit yang berbunyi, biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal
frekuensi radio dibebankan secara penuh pada setiap pengguna. Kerjasama
Indosat dan IM2 dalam peneyediaan akses Internet, menurut Jaksa, melanggar
undang-undang dan aturan di bidang telekomunikasi. Mereka menuduh Indosat dan
IM2 memakai pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz tanpa ikut lelang. Kerja sama
anak-induk perusahaan itu dianggap “akal-akalan” agar IM2 tak membayar biaya
nilai awal dan biaya hak penggunaan frekuensi.Dalam kasus tersebut, Jaksa
Penuntut Umum juga mendakwa Indar Atmanto dengan tuduhan UU Tindak Pidana
Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Secara garis besar, kedua pasal tersebut berisi
tentang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara melawan hukum dan
melakukan penyalahgunaan kewenangan. Hakim memvonis Indar dengan hukum 8 tahun
penjara.
3.3
Korporasi Curang Seringkali Luput Dari Perhatian Publik dan Pendapat
Dugaan kasus korupsi PT
Indosat dan PT IM2 merupakan kasus korupsi pertama di Indonesia dimana suatu
perusahaan dituntut oleh kejaksaan sebagai tersangka pelanggaran hukum dan
tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kasus-kasus dimana korporasi disangkakan
sebagai tersangka, tidak pernah terseret ke ranah Sistem Peradilan Pidana.
Masyarakat di Indonesia pun dirasa masih asing dengan kasus-kasus korupsi model
seperti itu, karena media massa arus utama lebih banyak memberitakan kasus
korupsi yang tersangkanya adalah individu, publik figur pemerintahan, dan
tokoh-tokoh partai. Kasarnya, publik lebih terbiasa mendengar kasus individu
rakus yang berusaha memperkaya diri dengan melanggar hukum dibanding mendengar,
sederhananya, kasus korupsi yang dilakukan perusahaan yang bertujuan untuk
memperkaya perusahaan tersebut. Saya sendiri pun, jika tidak membaca Majalah
Tempo yang menjadi rujukan penulisan ini, tentu tidak menyadari jikalau salah
satu perusahaan provider telekomunikasi terkemuka di Indonesia
dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara. Mungkin
hal-hal seperti inilah; persepsi publik seperti saya yang dulu masih awam,
pemberitaan media massa, dan gembar-gembor pemberitaan korupsi individual, yang
membuat kasus korupsi dimana tersangkanya perusahaan luput dari perhatian masyarakat.
Pun saya berani bertaruh, anda mungkin sedikit atau sama sekali tidak tahu
mengenai kasus ini sebelum membaca Majalah Tempo rujukan saya atau tulisan saya
ini. Tapi mungkin persepsi masyarakat yang seperti itu timbul akibat adanya
sesat pikir dalam pola pikir mereka, “masa iya perusahaan bisa diseret ke
pengadilan?”.
Tentu bisa. Seperti
pada penjelasan pada bagian-bagian sebelumnya, terdapat dua cara pandang
mengenai apakah suatu korporasi dapat melakukan pelanggaran hukum dan diseret,
pertama adalah cara pandang liabilitas korporasi, bahwa korporasi merupakan
entitas yang dapat dianalogikan sebagai individu. Cara pandang kedua adalah
adanya prakarsa dari aktor individu yang diketahui atau disetujui oleh
pemimpin-pemimpin korporasi untuk melanggar hukum demi keuntungan perusahaan.
Pendapat
Dalam kasus PT Indosat
dan PT IM2, korporasi tersebut secara kriminologis dapat dikategorikan sebagai
kasus kejahatan korporasi. Indosat dan IM2, yang masing-masing diwakili
oleh Direktur Umumnya melakukan pelanggaran administratif dan praktik
kecurangan bisnis, jika merujuk pada pengkategorisasian jenis kejahatan
korporasi Clinard dan Yeager. Pelanggaran administratif, menurut Clinard dan
Yeager, melibatkan tindakan yang tidak patuh terhadap peraturan, maupun ketentuan
hukum yang ada. Indosat dan IM2 sudah jelas-jelas memenuhi hakikat kategori
jenis pelanggaran ini. Seperti yang disebutkan Tempo, kerjasama Indosat
dan IM2 dalam penyediaan akses Internet, menurut Jaksa, melanggar undang-undang
dan aturan di bidang telekomunikasi. Mereka menuduh Indosat dan IM2 memakai
pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz tanpa ikut lelang. Kerja sama anak-induk
perusahaan itu dianggap “akal-akalan” agar IM2 tak membayar biaya nilai awal
dan biaya hak penggunaan frekuensi.
Selain itu, Indosat dan
IM2 juga berarti melakukan praktik kecurangan bisnis proyek pengadaan Internet
Broadband. Dengan tidak melakukan tender/lelang, Indosat dan IM2 telah
melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keungan bagi negara
berupa, Biaya Nilai Awal pita frekuensi 2,1 Ghz, Biaya Hak Penggunaan Pita
Spektrum Radio Tahunan, dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, yang jika ditotal kerugian negara
mencapai Rp 1,358 Triliun Rupiah.
Namun, terlepas dari jelasnya
kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut, mereka masih saja menyangkal
tindakannya. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah diprediksi oleh E.A Ross
semenjak tahun 1907 mengenai mekanisme ‘perlindungan diri’ para pelaku
‘ketunasensitifan moral’ alias the white-collar criminal. Menurut Ross,
mereka – para Criminaloid – dapat ‘bersembunyi’ dibalik kekuatan
komunitasnya yang terlegitimasi, sehingga setiap tuduhan kejahatan yang
dilakukannya dapat dibantah sebagai usaha untuk mencemari nama baik si criminaloid tersebut
3.4
Pernyataan Indosat terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Frekuensi 2.1
GHz oleh IM2
Jakarta, 6 Januari
2013. Berkenaan dengan berita di media massa tentang "Penetapan PT
Indosat Tbk. (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2", President
Director and CEO Indosat, Alexander Rusli, menyatakan sebagai berikut:
"Sampai hari ini,
Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami
akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini
untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio
2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan
bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk
menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet
yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara
Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo
Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah
kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24
Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa
Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan
tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan
kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan
frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin
tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di
frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee
Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi,
Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service
Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2
menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum
frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa
layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli
menambahkan, "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz
kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan
mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) ".
Sejak kasus ini
dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi
Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan
dalam berbagai media dan kesempatan.
Info
kronologis
18 Januari 2012:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2
dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas
dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat
oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak
melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012:Denny
AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi
radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus
berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam
pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan
sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3
Triliun.
12 Desember 2012:
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan
Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui
beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat
dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio
2.1 GHz.
Kepatuhan
Terhadap Regulasi Telekomunikasi
Indosat adalah
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
13 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jaringan, Indosat mendapatkan Izin
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang telah beberapa kali dievaluasi,
terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. KP.
504/KEP/M.KOMINFO/08/2012. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
seluler di permukaan bumi (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) huruf b. PP 52 Tahun
2000).
Sesuai Pasal 1 butir 6 UU 36/1999 maka pengertian dari Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian sekelompok alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi dan kelengkapannya. Rangkaian alat telekomunikasi yang dalam Jaringan Bergerak Seluler tidak akan dapat digunakan untuk bertelekomunikasi tanpa adanya pita spektrum frekuensi. Oleh sebab itu, pita spektrum frekuensi radio merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jaringan Bergerak Seluler. Pita spektrum frekuensi digunakan dalam bentuk pemancaran gelombang elektromagnetis dari BTS / Node B.
Sesuai Pasal 1 butir 6 UU 36/1999 maka pengertian dari Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian sekelompok alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi dan kelengkapannya. Rangkaian alat telekomunikasi yang dalam Jaringan Bergerak Seluler tidak akan dapat digunakan untuk bertelekomunikasi tanpa adanya pita spektrum frekuensi. Oleh sebab itu, pita spektrum frekuensi radio merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jaringan Bergerak Seluler. Pita spektrum frekuensi digunakan dalam bentuk pemancaran gelombang elektromagnetis dari BTS / Node B.
IM2 adalah
Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi
milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat
(2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Sesuai dengan
amanah UU, maka IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan
Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara
Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama
dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan
15 PP53/2000.
Kerjasama Indosat dan
IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal
24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa
Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada
kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya
dengan Indosat.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari kasus yang
didapat, Jika perusahaan PT. Indosat bersalah. Penulis dapat menyimpulkan
sesuai dengan prinsip etika profesi akuntan :
1.
Integritas
Perusahaan harus
memiliki sikap professional serta integritas yang tinggi agar dapat memenuhi
tanggung jawab. Namun perusahaan tidak memiliki integritas yang tinggi sehingga
membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar.
2.
Obyektivitas
Perusahaan
seharusnya dapat menjaga obyektivitas serta terbebas dari kepentingan golongan
tertentu atau pribadi. Namun dalam hal ini perusahaan hanya memikirkan
keuntungan sehingga bekerja sama dengan anak perusahaannya.
Jika dilihat dari 2
poin di atas, perusahaan masih belum dapat dikatakan standar teknis karena standar
teknis harus memenuhi prinsip integritas dan obyektivitas.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar