Pelanggaran Etika
Profesi Akuntansi Pada Kasus Mulyana W Kusuma
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga
dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada Mulyana W
Kusuma“ tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan
tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi
Internasional.
Selesainya Penulisan
Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan
dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun
materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis
dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Ibu
Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah Akuntansi Internasional yang
telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga
Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika Profesi
Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan harus dengan sadar
menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya. Namun, menjadi seorang akuntan
bukanlah hal yang mudah.
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Di Indonesia
masih banyak pelanggaran etika profesi akuntansi. Salah satunya kasus Mulyana W
Kusuma yang membuat penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul
“Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus Mulyana W Kusuma”.
1.2 Rumusan Dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana opini
penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma?
2. Etika profesi
apa yang dilanggar oleh Mulyana
W Kusuma ?
1.2.2
Batasan
Masalah
Penulis hanya membahasa kasus yang
terjadi pada Mulyana W Kusuma.
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Mulyana W
Kusuma
2. Untuk
mengetahui etika profesi yang dilanggar oleh Mulyana W Kusuma
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Etika Akuntansi
Etika berasal
dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti
adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik,
aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi
oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a. Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
b. Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
c. Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d. Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a. Prinsip Etika,
b. Aturan Etika, dan
c. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
2.2
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi
8.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Mulyana W
Kusuma
Kasus ini terjadi
sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap
anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak
suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu
bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena
hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN/OPINI
Berdasarkan
Pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut ini :
Dalam konteks kasus
Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua
belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU,
sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan
sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan
tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh
KPU.
Dari
sudut pandang etika profesi,
a. Tanggung
Jawab
auditor tampak tidak
bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk
menjalankan profesinya.
b. Integritas
Auditor juga tidak
punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu
pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
c. Independensi
dan objektivitas
Dari sisi
independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan.
d. Kehati-hatian
Berdasar pada
prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar