Jumat, 02 November 2012

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

JULIO RISMA
28211694
2EB23

1. Bagaimana pendapat saudara untuk memajukan Koperasi di Indonesia?

1. Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
 2.     Perekrutan  Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
 4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
 5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
 6. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
 8. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
         Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain tu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.


2. Koperasi Merupakan Sokogurunya Perekonomian, Jelaskan Maksudnya!
UUD 1945 pasal 33 memand ang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M.hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokuguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 Asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap TUhan yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan dan dikendalikan oleh keimanan dn ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperlas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditunjukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Asas demokrasi pancasila, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi . Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan atas demokrasi yang utuh.
4. Asas adil dan merata , mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh lapisan tanah air, di mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas ini sudah Nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil Usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usuha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi.

5. Asas keseimbangan, keberhasilan, dan keselarasan dalam perikehidupan ,mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perkehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi, selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya, juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6. Asas kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7. Asas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Asas ini juga merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.

8. Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasioanal penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan / golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.

9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.
Dari seluruh rangakaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.
Keterkaitan asas-asas pembangunan tersebut di atas denagn nilai-nilai yang dikandung organisasi koperasi dapat dilihat pada peraga asas pembangunan nasioanal. Ada 9 asas pembangunan Indonesia yang dapat berubah sesuai dengan perubahan tuntunan lingkungan pada peraga 10-2.


Sumber :


1 komentar: