Minggu, 25 November 2012

Koperasi


UNIVERSITAS GUNADARMA
Makalah Ekonomi Koperasi



Anggota kelompok :
Afdel Jujur Sahat Mt Samo  (20211274)
Andaru Adi Prabowo            (20211708)
Julio Risma                            (28211694)
Reska Randika                       (25211987)



Bab I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain. 
Di indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan dari makalah ini adalah :
  1. Apa Pengertian Koperasi?
  2. Apa fungsi, peran dan prinsip koperasi?
  3. Apa jenis-jenis koperasi Indonesia?
  4. Darimana modal Koperasi Indonesia?
  5. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
  6. Apa Koperasi Syariah?
  7.  Bagaimana Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?

I.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pengertian, landasan koperasi, jenis-jenis koperasi,asal modal koperasi,cara mendirikan koperasi, pengertian koperasi syariah, dan bagaimana koperasi dalam ekonomi indonesia
  2. Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah ekonomi koperasi


Bab II LANDASAN TEORI
            Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
b) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.


BAB III PEMBAHASAN

3-1. Pengertian Koperasi dan Landasan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
 Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri. Dilihat dari segi bahasa
Kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya. 
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
3-2. Fungsi,peran, dan prinsip koperasi
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
  • Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
  •  Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
  • Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.

Dalam pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
  • Mempertinggi taraf kesejahteraan,
  •  Pendemokrasian ekonomi, dan
  • Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.

Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.


Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian.

Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
  • Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
  • Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Sifat terbuka mengandung arti bahwa: Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa: Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

3-3. Jenis-jenis koperasi
Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi. Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi kerajinan/industri
f) Koperasi simpan pinjam
g) Koperasi konsumsi
Dalampasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.
3-4. Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya. Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok 
2. Ssimpanan wajib
3. Dana cadangan 
4. Hibah
3-5. Cara Mendirikan Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang. Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap. Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi. Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ). Kemudian kkoperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan 
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku 
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.

3-6. Koperasi Syariah
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah. Dalam tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu : Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

3-7. Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi. Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini.  Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya.  Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain ;
1. Kekuasaan ada pada anggota
2. Satu anggota satu suara
3. SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi anggoata
6. Menjalain kerjasama antar koperasi
Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun.
Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.
BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan
sejarah koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotngroyong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar pondasi masyarakat kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.  Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah bersama. Di indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan kekeluargaan.

4.2 Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip, asas koperasi, asal modal koperasi, cara mendirikan koperasi, jenis-jenis koperasi, koperasi syariah dan koperasi dalam ekonomi indonesia. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar